FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemprov Sulsel berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui pada LKPD tahun anggaran 2022 sebelumnya, Pemprov Sulsel juga berhasil mendapatkan WTP.
LHP ini sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2004, dan Undang-undang 12 tahun 2006 BPK RI memperoleh mandat untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023.
Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nusriadi menyatakan, tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada standar pemeriksaan keuangan negara.
“Standar ini mengharuskan BPK untuk menaati kode etik BPK serta melaksanakan pemeriksaan yang mendalam untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material,” kata Laode Nusriadi dalam Rapat Paripurna Penyerahan LHP kepada Pemprov Sulsel, Rabu, (29/5/2024).
Dalam menjalankan tugas, BPK tidak hanya memberikan opini, tapi juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem penganggaran dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023 termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Laode Nusriadi.
Dalam Rapat Paripurna itu hadir Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, beserta jajarannya. Begitu pun Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari yang memimpin langsung rapat ini. (selfi/fajar)