FAJAR.CO.ID, MAROS -- Kejaksaan Negeri Maros melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara Pidana Umum (Pidum) Kamis, 30 Mei di Halaman Kantor Kejari Maros, Jalan Ratulangi, Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.
Pemusnahan barang bukti (Barbuk) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Wahyudi Husodo menjelaskan kalau yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang statusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, merupakan barang bukti dari 36 perkara kasus Pidum.
"Jadi hari ini ada beberapa pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Maros di triwulan kedua tahun 2024 dan semua kasusnya sudah inkrah," ungkapnya.
Dia menjelaskan jika barang bukti yang dimusnahkan berupa ada narkotika, obat daftar G, handphone dan juga senjata tajam.
"Untuk narkotika jenis sabu dan pil kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke blender dan air supaya tidak bisa digunakan, sajam kita gerinda dan untuk handphone sebagai sarana kejahatan kita pakai palu. Ini semua barang bukti dari 36 perkara atau kasus," jelasnya.
Sementara itu Kasi Pengolaan dan Barang Rampasan Kejari Maros, Rahmat Hidayat, merinci seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 berkas perkara, termasuk ribuan obat-obatan terlarang.
"Untuk perkara yang dimusnahkan pada hari ini ada narkotika jenis sabu dengan jumlah total 17,60 gram, untuk obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 1.986 butir, senjata tajam, badik kunci tang, obeng, rangkaian alat bnarkotika dan juga enam unit handphone yang sudah tidak layak pakai (rusak),"pungkasnya.(rin/fajar)