FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melalui Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum melaksanakan Kordinasi Layanan Perseroan Perorangan dan Monitoring Layanan Kenotariatan bagi Notaris di Kabupaten Kepulauan Selayar
Kordinasi Layanan Perseroan Perorangan di kabupaten selayar dilakukan sebagai upaya kantor wilayah dalam mendorong Usaha Mikro Kecil yang ada di wilayah dalam meningkatkan usahanya menjadi badan usaha berbadan hukum, dengan persyratan yang mudah serta biaya yang murah.
Kordinasi dilaksanakan dengan melakukan kunjungan pada 2 instansi pemerintah daerah yaitu Dinas perdagangan, Koperasi dan Usaha mikro kecil Menengah serta Dinas Penanaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kepulauan Selayar, guna menginventarisir faktor-faktor yang menjadi kendala masyarakat dalam pemunuhan layanan Perseroan Perorangan.
Selain Melakukan koordinasi terkait Layanan Perseroaan Perorangan tim yang di ketuai Bapak Dedy Ardianto Burhan selaku Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Sulsel juga melakukan monitoring Layanan Kenotariatan pada 3 kantor Notaris yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Monitoring dilaksanakan dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan AHU yang di laksanakan Notaris berjalan sesuai ketentuan yang ada,
Sekaligus menginventarisir kendala-kendala yang terdapat pada aplikasi AHU Online sebagai sarana Notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah
Kordinasin Layanan Perseroan Perorangan dan Monitoring Layanan Kenotariatan yang dilaksanakan sesuai dengan perintah Kakanwil Liberti Sitinjak untuk memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan Layanan Adminitrasi Hukum Umum yang memiliki kepastian dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah.