FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sinergitas terus dibangun antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) termasuk dalam hal Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel koordinasi dengan Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel, Kamis (30/5).
Koordinasi ini dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ayusriadi, Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Muh. Asri Wahyuddin dan Tim Pelaksana, Indah Tri Saputri dan Raniansyah diterima Kepala Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Nawir di ruang kerjanya.
Koordinasi membahas penanganan pengaduan masyarakat terkait Permohonan Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Alas Hak Tanah yang ditujukan kepada Biro Wasidik Mabes Polri.
Kasubbid Pemajuan HAM, Ayusriadi menyampaikan bahwa koordinasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Masyarakat yang kemudian akan dikoordinasikan Tim Direktorat Jenderal HAM, 6 Juni mendatang.
"Sesuai amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Koordinasi dan Klarifikasi merupakan bagian dari tindaklanjut untuk memastikan penegakan hukum berjalan dan mendorong penyelesaian masalah yang dilaporkan," terang Ayus.
Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Nawir di Ruang kerjanya menjelaskan bahwa penanganan laporan tersebut di Polda Sulsel telah dilaksanakan sesuai Prosedur dan juga telah dilaksanakan koordinasi dan Klarifikasi dengan Mabes Polri mengenai adanya permasalahan ini.