FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII Makassar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Bedah Kinerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Berlangsung di Hotel Harper Perintis Makassar, 6 hingga 7 Juni 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasbi mengatakan, PBPH merupakan salah satu wadah legal yang disiapkan oleh emerintah dalam rangka mengelola dan memanfaatkan hutan secara lestari dan berkelanjutan.
Keberadaan PBPH, kata dia didukung oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-undang nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 dan PermenLHK Nomor 8 tahun 2021.
“Diharapkan dengan PBPH ini maka wujud keberadaan hutan dapat memberikan manfaat secara ekonomi maupun ekologis dengan pengelolaan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam sambutannya.
Di kegiatan itu, para pemegang PBPH di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan turut hadir. Mereka di antaranya PT.inhutani unit I Gowa Maros, PT. Adimitra Pinus Utama dan PT.Sumber Alam pertiwi). Begitu pula pemegang PBPH Sulawesi Barat (PT.Zedsko Permai) dan sulawesi Tenggara (PT.Seleraya Agri).
Mereka diberi kesempatn untuk memaparkan permasalahan dan rencana aksi nyata yang akan dilakukan oleh para pemegang PBPH dalam mengelola dan memanfaatkan hutan.
Kepalai Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII, Mahyuddin menegaskan, peran PBPH dalam menjaga dan mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari berkelanjutan sangatlah penting.