Hamka B Kady: Revisi UU Pelayaran akan Luruskan Tugas dan Fungsi Pelayaran Nasional

  • Bagikan
Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Komisi V DPR Hamka B Kady mengobarkan semangat dan memberi motivasi kepada para Peserta Diklat Politeknik Pelayaran Barombong dalam Upacara Pelepasan Perwira Pelayaran Niaga tingkat II, III, IV, dan V di UpperHills Convention Hall, Kota Makassar, Jumat (7/6/2024).

Di hadapan 500 peserta Diklat, Hamka yang didapuk sebagai Inspektur Upacara memberi penguatan kapasitas perwira pelayaran niaga sebagai upaya mencapai Indonesia Emas 2045.

Secara khusus Legislator Partai Golkar asal Sulawesi Selatan ini menjelaskan tentang revisi kedua UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang tengah digodok DPR RI.

"Perlu saya sampaikan bahwa masalah pelayaran di republik ini menjadi konsern kami di pusat agar lapangan kerja dapat berjalan dengan baik. Termasuk masing tingginya cost transportasi di laut," tutur Hamka.

Lebih jauh ia menguraikan tujuan revisi kedua UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Diantaranya untuk memperkuat kedaulatan dan meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran indonesia. Mewujudkan biaya logistik agar lebih efektif dan efisien. Memperjelas kedudukan dan status kelembagaan penjaga laut dan pantai.

Adapun materi perubahan RUU Pelayaran yakni Asas Cabotage, efisiensi biaya angkut logistik dan perpajakan, penjagaan laut dan pantai, penyelenggaraan pengangkutan pelayaran publik di laut, pelayaran rakyat, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri.

"Kedepannya dengan aturan baru ini, kapal-kapal yang berlayar tidak lagi mengeluarkan biaya tinggi sehingga para pengusaha, nakhoda, hingga ABK bisa meningkat kesejahteraannya. Insya Allah 3 bulan ke depan UU ini selesai direvisi akan banyak perubahan. Akan diluruskan tugas dan fungsi pelayaran," jelasnya.

  • Bagikan