FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Sebuah kafe di Kecamatan Manggala, Makassar, The Sultan Island saat ini ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan sejak Sabtu (8/6/2024) malam.
“Iya (ditutup). Tidak ada Izin Mendirikan Bangunannya (IMB),” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar, Helmy Budiman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (9/6/2024).
Tidak hanya tanpa IMB, kafe yang baru beroperasi tahun ini itu juga disebut terindikasi belum melaporkan pajak restoran (NPWPD), karena tidak bisa menunjukkan bukti laporan pajak restoran.
Helmy menjelaskan, sebelum dibuka secara resmi, kafe itu telah mengajukan IMB. Namun diterima karena adanya tidak kesesuaian pola ruang.
“Tidak ada IMB. Diajukan kemarin. Hanya tidak sesuai dengan pola ruang,” terangnya.
Hingga berita ini ditulisa, kafe yang biasanya beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 02.00 itu masih ditutup sementara. Pihak manajemen juga telah mengumumkan penutupan melalui Instagram resminya @thesultanisland.
Fajar.co.id telah mencoba mengonfirmasi kepada pihak manajemen, namun sampai saat ini berlum ada respons. (Arya/Fajar)