Ia pun mengusulkan agar calon jemaah haji yang akan berangkat beberapa tahun sebelumnya sudah diinformasikan, sehingga bisa mempersiapkan dananya dengan mengangsur, sehingga lebih ringan.
Pengelolaan dana haji yang efektif dan efisien merupakan kunci untuk mewujudkan haji yang lebih terjangkau dan berkualitas. BPKH terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanannya, dengan harapan dapat memberikan pengalaman haji yang terbaik bagi umat Islam di Indonesia.
Pengelolaan Masa Tunggu Haji
Selain persoalan regulasi, biaya tinggi, dan tidak adanya pencadangan keuangan haji, masa tunggu haji di Indonesia juga menjadi tantangan lain.
Masa tunggu haji di Indonesia bisa mencapai lebih dari 40 tahun, karena kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah pendaftar. Untuk mengatasi masalah ini, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan kuota haji.
"Pemerintah harus lebih optimal dalam menjalankan instrumen keuangan yang ada. Banyak instrumen yang bisa memberikan nilai manfaat lebih tinggi, namun belum dimanfaatkan dengan baik," tegasnya.
Ia juga menyarankan adanya transparansi dan edukasi bagi calon jemaah tentang kondisi ekonomi dan perubahan biaya yang mungkin terjadi. Hal ini penting agar calon jemaah dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, baik dari segi finansial maupun mental, untuk menjalani masa tunggu yang panjang​
Kemudian, Mustolih mengusulkan perlunya kampanye literasi haji yang masif agar masyarakat memahami bahwa haji hanya wajib bagi yang mampu secara finansial dan fisik.