FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya memfinalisasi Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat.
Rapat finalisasi ranperda yang dilaksanakan di lantai 5 komisi C DPRD Sulsel itu menghadirkan Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Tim penyusun naskah akademik, serta sejumlah anggota DPRD Sulsel.
Ketua Pansus Ranperda pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury menuturkan pembentukan Ranperda bukan hanya sebatas pembahasan namun fokus kepada konsentrasi terhadap nilai-nilai implementasi dari perda kedepannya.
"Karena kita tidak mau Perda yang berasal dari inisiatif DPRD selalu hanya penghias lemari saja," ucapnya, Selasa (11/6/2024).
Setelah menjadi Perda kedepannya diperlukan sosialisasi yang intens kepada pihak Gubernur Sulsel beserta jajarannya agar seluruh masyarakat mengetahui tentang perda yang mengatur tentang pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat.
"Kita berharap partisipasi dan perhatian masyarakat serta kerjasama dalam mempertahankan dan melestarikan terumbu karang kedepannya," imbuhnya.
Pembentukan Ranperda pengelolaan terumbu karang berbasis masyarakat juga akan menghadirkan keadaan yang membatasi aktivitas para nelayan di zona tertentu serta pelaku usaha dan perikanan juga wajib memiliki ijin ketika ingin mengeksploitasi.
"Sehingga kami berharap perda yang menjadi inisiatif DPRD Sulsel sekitar 300 Ranperda intens disosialisasikan," tutupnya. (selfi/fajar)