Tadinya Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel Tapi Berujung Pemukulan, Anggota Ormas di Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Subhan saat digelandang ke Mapolrestabes Makassar (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang pria paruh baya bernama Subhan di Kota Makassar harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap pengunjung Coffe Shop Starbucks, Jalan AP Pettarani, Kecamatan Tamalate, Makassar beberapa hari lalu.

Burhan ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Bandara Sultan Hasanuddin saat hendak kabur ke Kota Sorong, Papua.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, Unit Jatanras menangkap Subhan saat menunggu jadwal penerbangan ke Kota Sorong, Papua.

"Tadi Jatanras sudah mengamankan pelaku pemukulan di Starbucks Minggu kemarin, mau melarikan diri ke Sorong," ujar Devi kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (12/6/2024) malam.

Diceritakan Devi, Subhan sebelumnya melakukan aksi bersama kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dia ikuti di Starbucks Jalan AP Pettarani.

"Saat ada upaya dari kelompoknya untuk melakukan penyebaran pamflet (boikot, red), ada juga upaya melakukan penyegelan," lanjutnya.

Tidak berhenti di situ, kata Devi, Subhan yang sudah tersulut emosi memukul salah seorang pengunjung karena upayanya melakukan penyegelan berupaya dilawan.

"Yang dipukul pengunjung, terjadi perdebatan dengan pengunjung maupun petugas dari karyawan Starbucks," ucapnya.

Akibat dari pemukulan yang dilakukan Subhan, korban mengalami luka di bagian kepala dan robek pada bagian kening. "Korban luka di bagian kepala, robek di kening," tandasnya.

Ditegaskan Devi, atas perbuatannya saat ini Subhan telah digelandang ke sel tahanan Polrestabes Makassar dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. "Dijerat Pasal 351," kuncinya.

  • Bagikan