Tadinya Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel Tapi Berujung Pemukulan, Anggota Ormas di Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Subhan saat digelandang ke Mapolrestabes Makassar (Foto: Muhsin/fajar)

Untuk diketahui, Pasal 351 merupakan pasal tentang penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok yang mengatasnamakan dirinya Organisasi Masyarakat (Ormas) menyeruduk Starbucks Jalan AP Pettarani, Jumat (7/6/2024).

Dilihat dari unggahan akun Instagram @makassar_iinfo, massa aksi disebut memaksa para pengunjung Starbucks untuk keluar.

"Sekelompok ormas masuk kedalam coffee shop di Jalan AP Pettarani Makassar dan memaksa pengunjung untuk keluar," tertulis pada unggahan akun tersebut.

Bukan hanya mendesak para pengunjung meninggalkan Starbucks, massa aksi juga diduga memukul satu di antaranya.

"Salah satu pengunjung juga sempat dipukul oleh salah satu pendemo sebelum mereka keluar dari tempat itu," sambungnya.

Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam yang dikonfirmasi memberikan penjelasannya mengenai keributan tersebut.

"Jadi memang tadi dia melakukan orasi, orasi itu semua kafe, KFC," ujar Mustari merunutkan peristiwanya.

Mustari bilang, massa dari Ormas itu melakukan aksi bela Palestina dengan memboikot semua yang disebut-sebut terafiliasi dengan Israel.

"Intinya hanya mau masuk di situ, itu berkaitan dengan anti Israel dalam rangka mendukung Palestina merdeka," sebutnya.

Mengenai salah seorang pengunjung yang diduga dipukul massa aksi, Mustari enggan berkomentar banyak.

  • Bagikan