FAJAR.CO.ID, WAJO -- Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggung-jawaban tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Wajo melalui rapat paripurna.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Kamis (13/6/2024) ini, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini didampingi Wakil Ketua I Firmansyah Perkesi serta dihadiri segenap anggota dewan, Forkopimda, Sekda Wajo dan Pimpinan OPD.
Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu mengungkapkan, bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023 telah diserahkan pada tanggal 27 Mei 2024 di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
"Syukur Alhamdulillah, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Kabupaten Wajo, ini merupakan penghargaan WTP 9 (sembilan) tahun berturut-turut sejak Tahun 2015 dan ke-11 (sebelas) kalinya untuk Kabupaten Wajo mudah-mudahan di tahun akan datang dapat terus dipertahankan,' harapnya.
Penghargaan tersebut, kata dia, atas kerja keras dan kerjasama semua OPD dan pihak yang terkait, dan diharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Wajo, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Tahun 2023 demi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo," ucapnya.