FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah terkait Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Makassar, Kamis (13/6/2024), yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar Adi Rasyid Ali dan didampingi Wakil Ketua II Andi Suhada Sappaile.
Pj Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra hadir mewakili Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto dan menyampaikan penjelasan Wali Kota pada rapat paripurna.
Dalam penjelasannya, Firman mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan ini merupakan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Makassar.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2023 ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, neraca, alur kas dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2023 yang telah disesuaikan dengan koreksi dan rekomendasi hasil audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kata Firman, berbagai program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 telah terlaksana dengan baik, meskipun dalam pelaksanaannya masih ditemui sejumlah kendala dan tantangan.
Namun, dapat teratasi atas dukungan berbagai pihak utamanya dari para anggota dewan.
Dia menjelaskan rincian Pendapatan Asli Daerah yang Sah terealisasi sebesar Rp.1,56 Triliun lebih dari target Rp1,96 Triliun lebih atau 79,78%.