Kisruh Kades-BPD Usai, Tenreng Masih Sah Ketua BPD Pannyangkalang

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Setelah sekian lama terjadi kekisruhan antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa Panyangkalang, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar terkait penyelesaian permasalahan penetapan APBDes TA 2024, akhirnya berakhir dengan dikembalikannya Tenreng selaku Ketua BPD melalui rapat musyawarah yang dipimpin Kadis Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin di ruang rapat Kantor Inspektorat Takalar. Jum'at, 14 Juni 2024.

Dalam pertemuan musyawarah tersebut terungkap fakta, pengunduran diri Tenreng selaku Ketua BPD Panyangkalang di awal Februari 2024 belum mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Camat Marbo. Demikian halnya status Andi Mahmud sebagai Ketua BPD Pengganti belum pernah diusulkan oleh Kepala Desa serta belum mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari Camat Marbo.

Camat Mangarabombang, Sudirman S.Sos menjelaskan, proses pengunduran diri Tenreng dan penggantian Ketua BPD Panyangkalang ke Andi Mahmud, belum melalui proses dan mekanisme, sehingga secara administratif posisi Ketua BPD Panyangkalang yang sah adalah Tenreng, S.Sos, sampai masa jabatannya berakhir atau dilaksanakannya proses penggantian Ketua BPD Panyangkalang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

”Ketua BPD Panyangkalang yang sah hingga saat ini adalah Tenreng dan masih memiliki kewenangan menandatangani dokumen yang berhubungan dengan APBDes panyangkalang,” tegas Sudirman.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Drs Andi Rijal Mustamin, MM menjelaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD ayat (1), anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

  • Bagikan

Exit mobile version