Ditegaskan Wahid, saat ini IB masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolrestabes Makassar.
Pihaknya bakal menjerat IB dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Barang bukti yang kita amankan satu unit televisi dan satu unit sepeda motor yang semuanya diduga hasil curian,” kuncinya. (Muhsin/fajar)