FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus perundungan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Makassar sepertinya bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar telah turun tangan.
Kepala UPTD PPA Makassar Muslimin saat ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya sudah turun melakukan assesment terhadap yang bersangkutan.
"Karena ini bentuk pelanggaran terhadap anak, apalagi anak itu disabilitas yang perlu kita lindungi bersama," ujar Muslimin, Kamis (20/6/2024).
Selain itu, kata Muslimin, pihaknya juga melakukan pendekatan terhadap sekolahnya untuk memberikan perlindungan yang sama terhadap semua anak.
"Termasuk karena permintaan keluarga masuk aspek di penegakan hukum, makanya kita juga lakukan pendampingan," ucapnya.
Pendampingan itu dikatakan Muslimin bukan hanya terhadap korban. Akan tetapi juga terhadap pelaku yang masuk kategori anak-anak.
"Kalau sudah masuk dalam tahap penegakan hukum kita juga akan lakukan pemdampingan karena dia anak, terutama dipemulihannya jangan sampai tindakan ini sudah masuk dalam tindakan yang sudah berulang," sebutnya.
"Makanya anak itu harus diberikan edukasi, harus dibina tapi atensi kita terhadap korban, harus dipulihkan jangan sampai ada dampak traumatis yang dirasakan sehingga anak-anak itu bisa saja tidak mau sekolah, karena mendapat perlakuan yang tidak postif terhadap teman-temannya," sambung dia.
Terkait pendampingan psikologis korban, Muslimin mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan seiring proses yang berjalan di pihak kepolisian.