FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di Hotel Claro Makassar pada Kamis (20/06).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, IRH merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 25/2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 17/2022 tentang Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Penilaian IRH adalah upaya untuk mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas, bersih, dan akuntabel. Adapun penilaian IRH pengukurannya dilakukan pada 4 (empat) variabel yaitu memperkuat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi, meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan, dan mendorong regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil tinjauan” kata Hernadi membacakan amanat Kakanwil Liberti.