Lebih lanjut Hernadi ungkapkan jika keempat variabel tersebut diperhatikan, maka Reformasi Hukum akan sejalan dengan pembangunan sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. “Ketiga unsur tersebut ikut mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum di suatu masyarakat (negara), juga saling bersinergi untuk mencapai tujuan penegakan hukum itu sendiri yakni keadilan.” ungkap Hernadi.
Dalam kesempatan ini, Hernadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran dari Kabupaten/Kota yang terus mengikuti penilaian IRH ini. Menurutnya, sinergitas dengan jajarannya harus dibangun untuk mencapai penilaian IRH yang optimal sekaligus berdampak pada masyarakat.
“Jika reformasi hukum diimplementasikan di suatu daerah, maka tingkat kriminalitas rendah, penghuni Lapas/Rutan di wilayah itu semakin sedikit, dan tingkat kesejahteraan masyarakatnya baik. Ini dikarenakan penegakan hukum berjalan paralel dengan hal tersebut,” pinta Hernadi.
Mengakhiri sambutan Kakanwil Liberti, Hernadi berharap kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian ini. “Kita nantinya dapat melaksanakan penilaian mandiri secara objektif dan akurat, serta mampu mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan penguatan,” tutup Hernadi.
Sementara itu, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan penilaian IRH yang dilakukan oleh setiap instansi secara maksimal melalui partisipasi secara menyeluruh pada setiap pemerintah daerah khususnya di Sulawesi Selatan.