BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Komsumsi Masjid Kubah Rp500 Juta, Irfan AB Sampaikan Ini

  • Bagikan
Irfan AB (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Komisi E DPRD Sulsel menggelar rapat bersama OPD Pemprov Sulsel, terkait laporan hasil pengawasan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tahun anggaran 2023, Senin, (24/6/2024).

Wakil Ketua Komisi E, Andi Muhammad Irfan AB menyatakan, yang paling menonjol adalah temuan BPK di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulsel. Terdapat kelebihan pembayaran Rp500 juta yang dilakukan terhadap pihak penyedia. Pihak penyedia diminta untuk melakukan pengembalian paling lambat 60 hari ke depan. “Konsumsi pelaksanaan acara di Masjid 99 Kubah,” kata Irfan AB.

Jika uang itu tidak dikembalikan, maka konsekuensinya adalah berhubungan dengan aparat penegak hukum (APH). Selain itu, juga ditemukan adanya kekeliruan dalam perbaikan sistem Masjid 99 Kubah, seperti kesalahan pembayaran.

Selain Kesra, juga dibahas terkait dengan temuan di Dinas Pendidikan Sulsel sebesar Rp600 Juta. “Tapi Disdik sudah mengembalikan Rp500 Juta. Yang lain, kecil-kecil saja. Semoga bisa segera diselesaikan,” tandas politisi PAN ini. (selfi/fajar)

  • Bagikan