Ketua DPRD Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dari Pemkab Sinjai

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Senin (24/6/2024).

Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 diserahkan oleh Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah kepada Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal berlangsung di Ruang Rapat Paripurna.

Dalam pidato pengantarnya, Lukman H Arsal menyampaikan mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan rangkaian prosedur pengawasan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran diantaranya BPK, Kementerian Dalam Negeri serta DPRD.

“Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini merupakan impelementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ungkapnya.

Dikatakan bahwa DPRD berwenang membahas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD diantaranya untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan dalam arah Kebijakan Umum APBD.

“Dalam konteks pengawasan hal ini menjadi momentum untuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD, baik pengawasan terhadap serapan anggaran terlebih lagi terhadap manfaatnya,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah mengungkapkan bahwa penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini menjadi tonggak awal bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk terus berkomitmen dan berbenah diri dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan efektif.

  • Bagikan