“Penyusunan dan pelaksanaan APBD merupakan amanah dan kewajiban yang fundamental pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ucapnya.
Ia juga bersyukur bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keuangan Pemkab Sinjai tahun 2023 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Hal ini merupakan pencapian yang mencerminkan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Penyerahan Ranperda dirangkaikan juga penyampaian pandangan umum fraksi disaksikan Dandim 1424 Sinjai, Letkol Arm Dian Akhmad Arifandi dan Perwakilan Forkopimda lainnya serta pejabat Lingkup Pemkab Sinjai. (*)