Basir lalu berpesan kepada seluruh peserta agar ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini dapat dibagikan kepada jajaran di satker lainnya pada kesempatan berikutnya.
Sementara itu, Anggra Waskito selaku Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Ahli Muda dari Biro Keuangan Setjen menyampaikan bahwa pembinaan PIPK ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, Anggra bersama narasumber lainnya dari Bagian Akuntansi dan Pelaporan pada Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, menyampaikan materi tentang PIPK dan materi penyampaian Laporan Keuangan. Kegiatan lalu dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab kepada peserta.
Terpisah, Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi atas kegiatan Pembinaan Penerapaan dan Penilaian PIPK ini. Liberti ungkapkan bahwa laporan keuangan adalah bentuk tanggung jawab sebagai entitas pemerintah yang menunjukan akintabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
“Dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, dibutuhkan sinergitas, kerjasama, dan kolaborasi seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai garda terdepan penyusunan pelaporan keuangan,” ungkap Liberti.
Kegiatan Pembinaan Penerapan dan Penilaian PIPK dihadiri oleh Kepala Subbagian Pengelola Keuangan dan BMN Feny Feliana, pengelola keuangan Kanwil, dan pengelola keuangan Rutan Makassar. (fajar)