FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar diminta netral di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar. Terkhusus para camat dan lurah.
Itu diungkapkan Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Mario David. Ia menegaskan ASN tak boleh berpolitik praktis. "Saya mengingatkan teman-teman semua berhenti berpolitik praktis," kata Mario saat agenda pembahasan Ranperda pertanggjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, di ruang rapat DPRD Makassar, Selasa (25/6/2024).
Politisi Nasdem itu mengatakan, sanksi bagi ASN yang tak netral bukan hanya isapan jempol semata. Mario mengenang, saat masa masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, seorang camat nyaris kena disiplin berat. Karena terlibat pada agenda yang digelar Syahrul Yasin Limpo.
"Jadi saya ingatkan hati-hati pernah ada kejadian, Mungkin teman-teman ingat. Itu teman-teman semua nyaris kena kedisiplinan berat tapi tidak, setidaknya dihukum," kenang Mario.
Ia bilang, tuan dari seorang ASN adalah peraturan perundang-undanganan. Bukan personal atau calon Kepala Daerah yang nantinya memimpin. "Teman-teman ini ASN, ASN itu tuannya adalah peraturan perundang-undang bukan person, jadi jangan terbawa-bawa dalam konsolidasi politik-politik," tegasnya.
Sebagai ASN, berlaku sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.
"Teman-teman berlakulah dengan perilaku aparat pemerintahan demokrasi yang baik, jujur, dan amanah, itu saja cukup," tandasnya. (Arya/Fajar)