FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Enam fraksi DPRD Kota Parepare menyepakati rancangan peraturan daerah (ranperda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
Hal itu, diungkapkan masing-masing fraksi melalui rapat paripurna, terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Parepare.
Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir yang memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD Rahmat Sjamsu Alam dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muh Husni Syam, yang digelar di Ruang rapat Paripurna Kantor DPRD, Senin, (24/6/2024).
Juru Bicara Fraksi Nasdem, Asmawati mengatakan, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, merupakan kewajiban dari pelaksanaan konvensional yang melekat pada jabatan kepala daerah dalam satu tahun anggaran.
"Demi perbaikan daerah ke depannya, kami dari Fraksi Nasional Demokrat menerima ranperda ini untuk di bahas pada tingkat selanjutnya," katanya.
Meski demikian, dia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Parepare dapat melakukan pencermatan terhadap ranperda tersebut.
Hal yang sama disampaikan juru Bicara Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi DPRD Parepare, Rudy Najamuddin, juga menerima ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
Sementara, Juru Bicara Fraksi Gerakan Indonesia Raya, Yusuf Lappanna memberikan beberapa catatan terkait ranperda tersebut. Meski demikian, pihaknya menerima ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
"Kami Fraksi Gerindra berharap agar mutasi pegawai di lingkup pemerintah daerah segera dilaksanakan untuk kelancaran masing-masing SKPD," jelasnya.