FAJAR.CO.ID, WAJO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Diskusi Publik terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Usul Inisiatif Komisi IV DPRD Wajo tenteng Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren, Jumat, (28/6/2024).
Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi IV DPRD Wajo, H Agustan Ranreng, moderator Ardiansyah Rahim dan pemateriKepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Selatan, Hernadi, SH.,MH.
Turut hadir, Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Wajo, Perwakilan Kemenag Kabupaten Wajo, Kepala Dinas Pendidikan Wajo, Kepala Bagian Hukum dan Kesra Pemkab Wajo, Ketua Forum Pimpinan Pondok Pesantren Kabupaten Wajo, LSM dan Pers.
Anggota Komisi IV, Agustan Ranreng menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan diskusi publik adalah untuk mendengarkan masukan saran dan informasi dari peserta diskusi khususnya penyelenggara/pengelola pesantren dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Ranperda tentang Gasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Keberadaan pesantren di Kabupaten Wajo jumlahnya dari tahun ke tahun semakin bertambah. Termasuk 17 pondok pesantren yang telah terdaftar resmi di Kementerian Agama dan mencetak ulama-ulama terkemuka di Indonesia," Ujarnya.
Sehingga kata dia, tidak salah DPRD Wajo melalui Komisi IV akan melahirkan sebuah perda sebagai kado istimewa kepada pondok-pondok pesantren yang ada di Kabupaten Wajo, yang merupakan usulan berbagai pimpinan pondok pesantraen yang dimediasi oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren se Kabupaten Wajo.
"Kehadiran Perda ini, tentunya akan memunculkan peraturan yang bersifat lokal sesuai kondisi sosiologis dan budaya sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang ada,” Katanya.