Susun Naskah Akademik dan Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren, DPRD Wajo Gelar Diskusi Publik

  • Bagikan

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Ir Junaidi Muhammad berharap sumbang saran doa dan dukungan dari semua pihak sehingga Ranperda ini dapat diselesaikan sebelum masa bakti anggota DPRD Wajo petanggal 2 September 2024.
.
"Kami berharap, Perda ini akan menjadi kado istimewa dari DPRD Wajo diakhir masa periode kami untuk semua pondok pesantren di Wajo dan pada Hari Santri Nasional 2024 nanti," Harapnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulsel, Hernady mengatakan, Perda ini sangat penting untuk memberikan fasilitas dan dukungan kepada pesantren, sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pesantren.

"Diskusi juga mencakup poin-poin terkait fasilitasi pondok pesantren, masjid, mushola, serta dukungan terkait fungsi dakwah pesantren, "jelasnya.

Diskusi tersebut Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan finansial, sarana, prasarana, teknologi, dan pelatihan keterampilan kepada pesantren. Seluruh aspek yang dibahas dalam diskusi ini telah diakomodir dalam naskah akademik dan Ranperda yang disusun oleh komisi IV DPRD Kabupaten Wajo.

"Kami melihat di dalam perda ini sudah komprehensif mendukung untuk memberikan faailitasi terkait penyelengaraan pesantren. Tetapi kembali lagi, kami membutuhkan penyempurnaan sehingga nantinya tidak ada lagi perdebatan di dalamnya dan momen inilah yang kita tunggu sebelum komisi IV menyetujui dan mengundankan Perda ini," jelasnya.(Humas DPRD Wajo)

  • Bagikan