"Selaku pemilik perusahaan, tersangka HA meminjamkan perusahaannya yaitu PT RTS kepada rekannya HI yakni tersangka satu," katanya.
Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar dari total kontrak Rp4,5 miliar.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian sementara perbuatan tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 Miliar," katanya.
Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Maros telah memeriksa puluhan orang saksi terkait kasus korupsi pemasangan kabel tanam PT PLN (Persero) UP3 Makassar Utara.
"Sudah lebih 30 orang saksi diperiksa," tutupnya.
Tersangka disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat adanya pengerjaan penggalian kabel tanam di Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros. Ini dilakukan sepanjang 13,7 Km, dikerjakan oleh PT RTS, dan pekerjaan tersebut didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan standar operasional PT PLN (Persero).