FAJAR.CO.ID, MAROS - Sebanyak 76 kepala desa (Kades) di Kabupaten Maros akan dilantik kembali Rabu malam, 3 Juli di Lapangan Pallantikang.
Pelantikan ini dilakukan setelah adanya penambahan masa jabatan selama dua tahun.
Tambahan masa jabatan kades ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus mengatakan perpanjangan masa jabatan bagi mereka yang masa jabatannya berakhir 2025 dan 2028.
Lebih lanjut kata dia, dalam pelantikan ini ada 60 kades yang akan dilantik untuk periode 2019-2027.
"Sementara untuk periode 2022 - 2030 itu ada 16 kades," sebut mantan Camat Simbang ini.
Mantan Kadis PPA ini menjelaskan jika 76 desa ini tersebar di 15 Kecamatan. Yakni Tanralili, Mandai, Moncongloe, Tompobulu, Mallawa, Cenrana, Bantimurung, Bontoa, Maros Baru, Marusu, Lau, Camba, Bontoa, Simbang
Sedangkan ada empat kades yang tidak diperpanjang masa jabatannya. Dikarenakan telah mengundurkan diri saat pemilihan legislatif lalu.
"Empat desa itu yakni Marumpa, Moncongloe, Pattontongan dan Mattampapole," sebutnya
Kini keempat desa tersebut sedang dijabat oleh pj. "Tidak diperpanjang, tapi akan dilaksanakan PAW Setelah pelaksanaan Pilkada," pungkasnya. (rin/fajar)