UPTB Sidrap Jaring 64 Kendaraan Saat Penertiban Pajak Kendaraan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SIDRAP– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Sidrap kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Rabu 3 Juli 2024, di Jalan Poros Rappang-Pangkajene Sidrap, di depan bekas Kantor PT Shang Hyang Seri.

Penertiban ini didukung personil dari PT Jasa Raharja Sidrap dan Satlantas Polres Sidrap .

Petugas berhasil menjaring 64 kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Namun yang melakukan pembayaran PKB di tempat sebanyak 28 unit senilai Rp. 52.232.990. Kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan di tempat akan membayar pajak di kantor Samsat Sidrap.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sidrap Andi Arman S.hut, mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selama razia, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version