Mochammad Afifuddin Dipilih Menjadi Plt Ketua KPU RI, Pengganti Hasyim Asy’ari yang Dipecat

  • Bagikan
Mochammad Afifuddin (tengah) ditunjukkan menjadi Plt Ketua KPU RI

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU, gantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan perbuatan asusila.

Penunjukkan itu disampaikan langsung oleh Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).

“Dengan membaca innalillahiwainnailaihirojiun dan bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas ketua KPU Republik Indonesia,” ujar Afif.

Dia mengakui menjadi pimpinan tertinggi KPU bukanlah pekerja mudah. Oleh sebab itu, Afif berharap setiap pihak turut membantunya.

Pria yang sebelumnya Ketua Divisi Bidang Hukum dan Pengawasan KPU RI ini ingin roda organisasi tetap berjalan kompak meski terjadi gejolak. Dia berjanji KPU lainnya untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya ke depannya.

“Kami akan memastikan seluruh hal melakukan pengecekan-pengecekan, percepatan-percepatan untuk menyiapkan semua hal menghadapi beberapa tahapan yang ada di depan kita,” jelasnya.

Sebelumnya, DKPP resmi menghentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU sesuai putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang dibacakan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

“Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruh; dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak keputusan ini dibacakan; tiga, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari setalah putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito diikuti ketukan palu, seperti yang disiarkan dalam kanal YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024). (solopos)

  • Bagikan