FAJAR.CO.ID, SINJAI – Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Sinjai Wachdiar Hidayat didampingi Kasubag Tata Usaha Andi Dewan Dapi , Rabu 3 Juli 2024, bertemu dengan Kepala Bapenda Sinjai Asdar Amal Dharmawan.
Kunjungan dilakukan untuk berkoordinasi serta mengevaluasi program kesamsatan di Sinjai.
Juga dibahas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan ini rencananya akan diberlakukan di Sulsel pada tahun 2025.
Karenanya dana bagi hasil (DBH) plus opsen PKB dan BBNKB yang akan diperoleh Pemkab Sinjai akan naik.
Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang bertujuan untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.
Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Ada beberapa jenis pajak daerah yang dikenai opsen, antara lain, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)