Ia juga menekankan bahwa peluang perempuan dalam pilkada, menurut hukum Islam, didukung oleh Al-Quran dan Hadist yang memberikan isyarat perlunya pengarusutamaan gender dalam bingkai egalitarianisme antara laki-laki dan perempuan.
Selain itu, kata Dia negara telah memberikan pijakan yuridis normatif berupa aturan 30 persen kuota perempuan, serta kultur psikologis sosial masyarakat Indonesia yang semakin terbuka dan akomodatif terhadap keterlibatan perempuan dalam dunia politik.