Pastikan Notaris Menerapkan PMPJ, Kemenkumham Sulsel Koordinasi ke Direktorat Jenderal AHU

  • Bagikan
IST

Fajar.co.id, Jakarta -- Guna memastikan Notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam memberikan layanan dan mengoptimalkan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Tim ini mengawali kunjungannya dengan melaksanakan kordinasi ke bagian Program dan Pelaporan Sekretariat Jenderal terkait hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi (Renaksi) Triwulan I dan II, serta rencana kebutuhan anggaran dan sarpras 2025.

Selanjutya kordinasi dilanjutkan ke Direktorat Perdata terkait pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris di wilayah dan rencana pelaksanaan Rakornas Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN).

Penerapan PMPJ bagi Notaris dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan PMPJ bagi Notaris, dan Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-1232 Tahun 2019 Tentang Panduan Penerapan PMPJ guna menguatkan tercapainya prinsip kehati-hatian bagi Notaris untuk menghindari terjadinya sengketa dikemudian hari.

Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa tim ini diutus untuk melaksanakan koordinasi untuk memastikan bahwa seluruh Notaris di Sulawesi Selatan mengisi kuisoner PMPJ sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap Notaris, agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang tidak bertanggungjawab.

  • Bagikan