FAJAR.CO.ID, MAROS -- Dalam upaya memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, Bawaslu Kabupaten Maros telah melakukan pengawasan ketat terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan hasil pengawasan ini, ditemukan beberapa temuan penting terkait pemilih disabilitas yang belum terdata dengan baik oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Terdapat pemilih disabilitas yang tidak dimasukkan dalam daftar pemilih di Kecamatan Bontoa, Maros Baru dan Simbang. Dan namanya tidak dituliskan di stiker pencoklitan, padahal memenuhi syarat sebagai pemilih,” ungkap Anggota Bawaslu, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf.
Berdasarkan itu, Bawaslu Maros, melalui Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) memberikan saran perbaikan pada PPS. Agar memperbaiki proses pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih.
“PPS dan Pantarlih telah menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dengan melakukan coklit ulang pada keluarga tersebut dengan memasukan pemilih disabilitas tersebut ke dalam daftar pemilih. Kami berharap agar tidak masuknya daftar pemilih kaum disabilitas tidak terulang lagi,” tambah Mahmuddin yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas.
Temuan-temuan ini menunjukkan adanya kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih, khususnya terkait pemilih disabilitas. Bawaslu Kabupaten Maros mengingatkan pentingnya memastikan bahwa semua pemilih, termasuk pemilih disabilitas, terdata dengan benar dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Maros 2024.