FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Matahari terbenam di Kecamatan Cendana pada akhir pekan itu, menutup hari dengan kedamaian yang segera terganggu oleh penggerebekan mengejutkan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Enrekang.
Ketiga terduga pelaku itu yakni, SU (30), IV (29), dan YU (34), tak menyangka malam itu akan menjadi malam terburuk dalam hidup mereka. Dua di antara mereka adalah petani yang sehari-harinya bergelut dengan tanah, sementara satu lagi seorang supir yang biasa mengantar penumpang ke berbagai tujuan.
Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnain, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung cepat itu.
Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa salah satu warga Enrekang diduga membeli sabu-sabu di Pinrang dan akan membawanya ke Kecamatan Alla. Informasi tersebut menjadi titik awal bagi Sat Narkoba untuk langsung bertindak.
"Pada pukul 14.30 WITA, tim kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi persembunyian mereka," ungkap Sulkarnain, Senin, 8 Juli 2024
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima pipet kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat total 0,93 gram. Barang bukti tersebut cukup untuk menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di balik jeruji besi, ketiga tersangka kini merenungi nasib mereka. YU, yang dikenal sebagai supir yang ramah, kini terlihat murung dan menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal telah terlibat dalam ini. Saya hanya ingin mencari tambahan uang untuk keluarga," ujar YU dengan suara lirih.