Hal senada diungkapkan Kabag Hukum Setdakab Sinjai Andi Adis Dharmaningsih Asapa bahwa terkait pemberhentian anggota BPD, menurut Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2018 salah satunya tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat lainnya yang menjadi tugas dan wewenang Anggota BPD selama 6 kali berturut-turut sehingga proses pemberhentiannya itu dinyatakan sudah benar karena dilampirkan bukti absensi.
Sementara itu, terkait aspirasi kedua yakni tuntutan masyarakat untuk memberhentikan Kepala Dusun Pattiroang, Desa Bontotengnga, Kecamatan Sinjai Borong diakui Camat Sinjai Borong Muh. Nur Adri Arief telah selesai.
Menurutnya, persoalan yang terjadi pada Kepala Dusun Pattiroang telah didamaikan bersama Pemerintah Kecamatan dan Kapolsek.
“Menurut pemahaman kami, persoalan ini telah selesai karena kami telah mendamaikan antara kedua belah pihak berdasarkan surat perjanjian yang ditandatangani bersangkutan dan Kepala Desa,” tandasnya.
Atas persoalan yang telah diselesaikan oleh Camat Sinjai Borong, Ketua Komisi I DPRD Fachriandi Matoa memberikan apresiasi karena cepat tanggap mengatasi persoalan yang terjadi di wilayahnya.
“Kami patut apresiasi kepada Pak Camat Sinjai Borong atas cepat tanggapnya mengatasi masalah yang sedang terjadi sehingga masalah seperti ini bisa diselesaikan di bawah tidak di DPRD lagi,” tuturnya.
Dari hasil RDP, Komisi I DPRD merekomendasikan kepada Dinas PMD, Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan untuk lebih meningkatkan koordinasi ke semua pihak terutama di masyarakat sehingga persoalan-persoalan seperti ini dapat diselesaikan.