Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Guru Besar Unhas Prof Marthen Napang

  • Bagikan
Prof Marthen Napang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Upaya Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Marthen Napang, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Usai praperadilan ditolak hakim PN Jakarta Selatan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya melakukan perpanjangan penahanan terhadap Prof Dr Marthen Napang selama 40 hari.

Kuasa Hukum Dr John Palinggi, Muhammad Iqbal dikonfirmasi, membenarkan praperadilan yang diajukan Prof Marthen Napang, ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan. Penyidik kepolisian pun melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka.

"Karena upaya praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan, penyidik PMJ perpanjangan penahanan terhadap tersangka Prof Marthen Napang selama 40 hari," kata Iqbal, Selasa (9/7/2024).

Iqbal menyebut, Prof Marthen Napang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau pemalsuan (Pasal 263 KUHP) terhadap pelapor Dr John Palinggi, MM, MBA.

"Penetapan tersangka terhadap Prof Marthen Napang, dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2024," sebut Iqbal.

Iqbal menguraikan, awalnya kasus yang menjerat Marthen Napang berawal pada tahun 2017. Marthen Napang datang menemui John Palinggi untuk meminta menggunakan ruangan kantor di Graha Mandiri Lantai 25, Jakarta Pusat.

Menurut Iqbal, dalam kurun waktu permintaan tersebut, John Palinggi menyetujui memberikan fasilitas tersebut. Diberikanlah ruangan itu, termasuk segala hal yang terkait, seperti kebutuhan ATK (alat tulis kantor).

  • Bagikan