Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kompol Sulkarnain, didampingi Kasat Narkoba Iptu Muhammad Natsir dan Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, menyatakan bahwa Polres Enrekang akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
"Kami tidak akan memberi ruang kepada pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi Massenrempulu," tegasnya.
Kasat Narkoba IPTU Dr. Muhammad Natsir menambahkan bahwa ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (eby/fajar)