FAJAR.CO.ID, BULUKUMBA – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bulukumba atau Samsat Bulukumba kembali melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor, Selasa 9 Juli 2024, di Jalan Poros Makassar-Bulukumba tepatnya di depan Kantor Pajak Kelurahan Bintarore dan di Jalan Poros Bira Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.
Penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang dilakukan bekerja sama dengan Satlantas Polres Bulukumba dan Jasa Raharja untuk mencari kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bulukumba Rudy Ramlan, S.STP mengatakan, pada penertiban ini petugas menemukan 34 unit kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.
Semua kendaraan tersebut membayar pajak kendaraan di samsat keliling yang menyertai penertiban tersebut. Total pemasukan PKB ke kas Pemprov Sulsel sebesar Rp. 55.559.470.
Selama razia, petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati.(*)