Menkumham RI Teken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional di Jenewa

  • Bagikan

Daren bahkan menyebutkan bahwa WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training (OJT) di Indonesia.

Indonesia akan menjadi negara percontohan di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training di Indonesia,” jelas Darren.

Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM bersama para delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss untuk menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO yang diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 17 Juli 2024.
Dihubungi terpisah, Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dalam keterangannya mendukung penuh Langkah Menkumham dalam melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional Indonesia. “Tentunya kami di Sulawesi Selatan selalu mendorong masyarakat adat yang ada di Kabupaten/Kota dalam Pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dengan mendorong pemberian izin untuk akses pemanfaatan sumber daya genetiik dan pengetahuan tradisional,” ujar Liberti Sitinjak

Menurut Liberti Sitinjak Perlindungan hukum terhadap pemanfaatan SDG dan pengetahuan tradisional merupakan hal yang wajib dilakukan Pemerintah Indonesia guna melindungi keanekaragaman hayati yang dimiliki sehingga terhindar dari tindakan pembajakan, eksploitasi, serta pemanfaatan tidak sah lainnya dari pihak-pihak lain. Perlindungan hukum ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat dari keanekaragaman hayati dalam hal ini memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat atas pemanfaatan SDG dan pengetahuan tradisional tersebut.(*)

  • Bagikan