Wakili Mendagri, Prof Zudan Hadiri Peresmian Gedung Universitas Terbuka Makassar

  • Bagikan

Rektor Universitas Terbuka Makassar, Prof. Ojat Darojat, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengenai hak untuk mendapatkan pendidikan bagi masyarakat kita yang tinggal di daerah tertinggal, perguruan tinggi tatap muka hanya memungkinkan jika mereka datang ke ibu provinsi. 

“Ini dinilai sangat sulit bagi saudara yang harus membangun kekuatan ekonomi mereka, harus menangkap ikan sambil kuliah, mereka harus bertani sambil kuliah. Sehingga, Universitas Terbuka didesain agar  seluruh komponen bangsa punya kesempatan untuk masuk perguruan tinggi, tanpa harus meninggalkan domisilinya. Mereka harus bisa masuk perguruan tinggi tanpa hambatan ekonomi, karena Universitas Terbuka terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat," terangnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan