Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib membenarkan perihal surat edaran tersebut. Ia menegaskan kebijakan ini memberikan kemudahan dan mendukung MPLS bagi siswa dan siswi baru di sekolah.
Hal tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
"MPLS wajib diikuti oleh siswa dan siswi baru sehingga kebijakan ini untuk mendukung program pengenalan lingkungan sekolah," kuncinya. (sir)