FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai mengeluarkan surat perintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama sekolah. Para aparat pemerintah diberikan izin untuk mendampingi anaknya di hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, ini tertuang dalam surat edaran nomor 421/04.1583/Set tentang himbauan mengantar anak di hari pertama masuk sekolah yang diteken langsung Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah per tanggal 12 Juli 2024.
Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa ASN dan pegawai yang bekerja pada Instansi Pemerintah untuk dapat mengantar dan mendampingi putra/putrinya di Hari Pertama Masuk Sekolah pada Tanggal 15 Juli 2024 serta mengikuti Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada masing-masing Satuan Pendidikan.
Hari Pertama masuk sekolah tersebut sangat penting untuk membangun interaksi awal antara Orang Tua, Peserta Didik dengan Kepala Sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, sehingga dapat terlibat aktif dalam memantau perkembangan dan pencapaian pendidikan putra/putrinya di sekolah.
Yang kedua, melaporkan kepada atasan masing-masing bagi pegawai yang akan mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya guna mendapatkan izin melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut di atas dan hadir kembali ke kantor tempat bekerja masing-masing setelah mengantarkan putra/putrinya.
Kemudian yang ketiga, melakukan pengaturan internal masing-masing Instansi selama pelaksanaan kegiatan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan publik, Tugas Pemerintahan dan Pembangunan yang menjadi kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing.