Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Fisik, Karyawan Pembiayaan di Maros Diamankan Polisi

  • Bagikan

Selanjutnya korban masuk ke dapur untuk menyimpan baki dan diikuti oleh si tersangka.

"Korban pun sempat bertanya ada apa, namun tersangka yang berada di depan korban langsung meremas payudara korban,” ujarnya.

Korban pun marah dan tersangka kembali ke ruang tamu dan meminum seteguk tehnya. Kemudian langsung keluar.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati mengatakan pelaku diamankan di kediamannya di Kelurahan Turikale.

Pandu mengatakan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta," pungkasnya.(rin/fajar)

  • Bagikan