Ikuti Rakor Pengendalian Dukungan Program Manajemen, Dirjen HAM Ajak Jajaran Kantor Wilayah Implementasikan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, didampingi Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih kembali ikuti rangkaian kegiatan Rakor Pengendalian Dukungan Program Manajemen pada Rabu (17/07/2024).

Kegiatan dimulai dengan arahan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP, S.H, M.Si.

Dhahana menyampaikan bahwa Ditjen HAM telah menyusun sebuah buku Kompilasi Produk Hukum terkait Kebijakan HAM yang salah satunya memuat Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan.

"Buku ini secara substansi tidak hanya sebagai instrumen hukum tetapi untuk dilaksanakan. Itulah pentingnya kami menjelaskan tentang substansi yang ada di dalam Permenkumham tersebut," ungkap Dhahana.

Melanjutkan arahannya, Dhahana menyebutkan bahwa maksud dari Permenkumham ini adalah sebagai acuan bagi lembaga negara atau pejabat pembentuk perundang-undangan yang berwenang agar peraturan perundang-undangan sesuai dengan materi muatan hak asasi manusia.

Dhahana kembali menyebutkan prinsip-prinsip HAM, yakni HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dipisahkan, saling tergantung, kesetaraan dan non-diskriminatif. "HAM itu tidak bebas, HAM itu dibatasi oleh peraturan perundang-undangan" ungkap Dhahana.

Dhahana menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan kebutuhan hukum dan masyarakat yang diliat dari segi sosial bukan pribadi. Oleh karena itu, Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan mengganti Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini.

  • Bagikan