Ikuti Rakor Pengendalian Dukungan Program Manajemen, Dirjen HAM Ajak Jajaran Kantor Wilayah Implementasikan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak

"Adapun urgensi dari Pengarusutamaan HAM ini adalah bentuk tanggungjawab negara terhadap HAM yang berupa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM," lanjut Dhahana.

Usai mengikuti arahan Dirjen HAM, Kakanwil dan Kadivmin Kemenkumham Sulsel melanjutkan kegiatan Rapat Koordiniasi Komisi I bersama Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan dan para peserta lainnya terkait pembahasan Perencanaan dan Keuangan, dengan narasumber pendamping dari BPKP dan KemenPAN-RB. (fajar)

  • Bagikan