FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tahun 2021 silam Kementerian Hukum dan HAM RI telah meluncurkan perseroan perorangan yang dianggap sebagai terobosan signifikan yang dapat membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) khususnya dalam meningkatkan indeks kemudahan dalam berusaha (Ease Of Doing Bussiness)
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh Tahir saat mensosialisasikan Perseroan Perorangan bagi pelaku UMK di Palopo, Selasa(16/07) bertempat di Aula PLUT Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo.
"Saya mengajak UMK yang hadir untuk mendaftar Perseroan Perorangan, hal ini untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK," ajak Tahir
"Dengan perseroan perorangan, dapat memberi perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan, selain itu akan sangat mudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan khususnya Bank Pemerintah. Pendaftarannya sangat mudah, Para pelaku UKM cukup mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris dan dengan biaya pendaftaran yang sangat terjangkau yaitu Rp 50 ribu," lanjut Tahir dalam keterangannya.
Adapun Sosialisasi oleh Tim Kanwil Sulsel, Saiful Dan Wildania menjelaskan terkait persyaratan dan langkah-langkah teknis dalam mendaftarkan Perseroan Perorangan melalui aplikasi pada website ptp.ahu.go.id.
Pada kesempatan ini juga, para peserta sosialisasi berkesempatan untuk didampingi mendaftarkan perseroan perorangan dan berdiskusi terkait pelayanan hukum dan HAM, termasuk layanan Kekayaan Intelektual.