Sementara itu Supiati menyampaikan, saat ini jumlah pelaku UMK di Kota Palopo kurang lebih sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) UMK, kami sangat menyambut baik kunjungan ini, UMK kami bisa memperoleh informasi yang lebih jelas terkait perseroan perseorangan ini.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan pada website monitoring kanwil.ahu.go.id tercatat baru 70 (tujuh puluh) UMK yang telah melakukan pendaftaran Badan Hukum Perseroaan Perorangan di Kota Palopo. Merujuk dari hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menginisiasi pelaksanaan sosialisasi kepada UMK yang terdapat di sekitar Kota Palopo. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM menyambut dengan sangat baik dan akhirnya menjadwalkan kegiatan dimaksud.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengimbau kepada seluruh jajaran untuk bisa berperan aktif dalam meningkatkan penyebarluasan informasi pelayanan Kanwil Sulsel khususnya terkait pelayanan hukum dan HAM langsung ke masyarakat.
Pada Kesempatan ini Kanwil Kemenkumham Sulsel juga Hadir Sebagai ahli di Polres Kota Palopo
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan hadir memberikan keterangan ahli pada kasus tindak pidana terkait fidusia di Polres Kota Palopo. (fajar)