FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan
Selain sosialisaaikan Layanan AHU di Wilayah khususnya Apostille dan Legalisasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan.
selain itu, juga disosialisaaikan perseroan perorangan di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palopo yang dilaksanakan dari tanggal 14-17 Juli 2024.
Tim terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muh. Tahir bersama Syaiful Gazali, Andi Wildania dan Andi Nilda A. Hasly
Dalam kunjungan ini, Tahir menyampaikan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hj. Besse Nur Asia dan Kepala Dinas Pendidikan, Asnita Darwis bahwa saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah memberikan kemudahan terhadap dokumen-dokumen produk dari kependudukan dan pencatatan sipil maupun para pelajar dan mahasiswa yang akan di Apostille atau Legalisasi.
"Saat ini, masyarakat yang ingin melakukan legalisasi dokumen publik baik Apostille maupun legalisasi untuk digunakan di negara asing yang dulunya terpusat di Jakarta, kini telah bisa melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel, jadi sudah lebih mudah dan menghemat waktu serta biaya," tutur Tahir
Di hari yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Hukum beserta tim juga menyambangi Dinas Koperasi UMKM sebagai langkah koordinasi dan sosialisasi layanan Perseroan Perseorangan. Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Supiati.
"Pendaftaran Perseroan Perseorangan sudah dapat dilakukan secara mandiri secara online dengan mengakses ptp.ahu.go.id, tanpa akta notaris dan cukup dengan membayar PNBP sebesar 50,000 Rupiah," ujar Tahir