“Penyebaran hoax bukan hanya merugikan individu tetapi juga merusak tatanan demokrasi dan menciptakan ketidakpercayaan di masyarakat. Langkah Bawaslu untuk mengadakan kegiatan ini sangat tepat dan patut diapresiasi,” ujarnya.
Koordinator Divisi P2M Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyebaran hoax sangat mudah dan cepat melalui media sosial.
“Pengguna media sosial terbesar adalah generasi Z, oleh karena itu kami mengajak pelajar Madrasah Aliyah Negeri di Kota Parepare untuk bersama-sama menangkal bahaya hoaks,” ungkapnya.
Saiful juga mengatakan, bicara tentang hoaks tidak hanya bicara tentang undang-undang informasi teknologi yang bisa berdampak pidana.
“Anak-anak madrasah harus tahu betul bahwa menyebarkan informasi yang tidak terklarifikasi dilarang. Dalam Al-Qur’an, agama Islam menganjurkan untuk tabbayun (memastikan kebenarannya) dahulu sebelum disebarkan,” tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan juga telah meluncurkan Madrasah Anti Hoax bersama Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia). (*)